Sabtu, 19 September 2015

IBADAH MAGDHAH


Pertemuan tanggal 17 september 2015 , membahas IBADAT MAHDHAH
( PAKEM , POLA , TATA TERTIB ) yang mencakup 8 pembahasan diantara-nya:
1.QUR’AN HADIST : Qur’an hadist disini meliputi perkataan , tindakan , dan tujuan
2. SYAHADAT : Syahadat merupakan suatu IKRAR atau perjanjian , awal , dimana seseorang yag sudah mengucapkan asshadu anla ila ha illallah , asshadu anna muhammadu rosulullah , tidak boleh mengubahnya karena sudah mengikat .
3. SHALAT : Bersifat fardhu-mengikat-menempel . Shalat itu merupakan bentuk ibadah yang di perhitungkan dan di ikat dengan
            -WAKTU
            -TEMPAT
            -CARA
            -JUMLAH
Shalat tidak boleh di tinggalkan karena tidak boleh di qadha’kecuali dalam keadaan yang benar benar mendesak . Untuk wanita yang berhalangan untuk shalat karena menstruasi , shalat tidak perlu diganti .
4. SHAUM (PUASA)
Diikat oleh WAKTU, CARA DAN JUMLAH.
Seseorang boleh meninggalkan shaum, namun harus diganti. Untuk wanita yang sedang menstruasi itu masih wajib mengganti puasa yang ditinggalkan berbeda dengan sholat.
5. ZAKAT
Zakat harus terkait dengan nishab (perhitungan) kemudian jumlahnya setara dengan 98gram emas, diikat oleh WAKTU, CARA DAN JUMLAH.
6. HAJI
Haji hanya untuk kalangan yang mampu melaksanakannya. Wajibnya haji hanya 1 kali seumur hidup.
7. JAMA’
Jama’ adalah menyatukan atau menggabungkan waktu. Jama’ terdiri dari dua macam yaitu TAQDIM: menggabungkan waktu sholat diwaktu yang sama. Contohnya sholat dzuhur dan ashar, sholatnya di jam dzuhur, 4 rakaat dzuhur dan 4 rakaat ashar. Yang kedua TAK-HIR merupakan kebalikan dari taqdim.
8. QASHAR
Qashar adalah meringkas sholat. Ashar menjadi 2 rakaat, dzuhur dan isya’ juga menjadi 2 rakaat. Jama’ qashar ada dua, yaitu jama’ qashar taqdim dan jama’ qashar tak-hir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar