Pertemuan
tanggal 17 september 2015 , membahas IBADAT
MAHDHAH
(
PAKEM , POLA , TATA TERTIB ) yang mencakup
8 pembahasan diantara-nya:
1.QUR’AN HADIST : Qur’an hadist disini
meliputi perkataan , tindakan , dan tujuan
2. SYAHADAT
: Syahadat merupakan suatu IKRAR atau perjanjian , awal , dimana seseorang yag
sudah mengucapkan asshadu anla ila ha illallah , asshadu anna
muhammadu rosulullah , tidak boleh mengubahnya karena sudah mengikat .
3.
SHALAT : Bersifat
fardhu-mengikat-menempel . Shalat itu merupakan bentuk ibadah yang di
perhitungkan dan di ikat dengan
-WAKTU
-TEMPAT
-CARA
-JUMLAH
Shalat
tidak boleh di tinggalkan karena tidak boleh di qadha’kecuali dalam keadaan
yang benar benar mendesak . Untuk wanita yang berhalangan untuk shalat karena
menstruasi , shalat tidak perlu diganti .
4. SHAUM (PUASA)
Diikat
oleh WAKTU, CARA DAN JUMLAH.
Seseorang
boleh meninggalkan shaum, namun harus diganti. Untuk wanita yang sedang
menstruasi itu masih wajib mengganti puasa yang ditinggalkan berbeda dengan
sholat.
5. ZAKAT
Zakat
harus terkait dengan nishab (perhitungan) kemudian jumlahnya setara dengan
98gram emas, diikat oleh WAKTU, CARA DAN JUMLAH.
6. HAJI
Haji
hanya untuk kalangan yang mampu melaksanakannya. Wajibnya haji hanya 1 kali
seumur hidup.
7. JAMA’
Jama’
adalah menyatukan atau menggabungkan waktu. Jama’ terdiri dari dua macam yaitu
TAQDIM: menggabungkan waktu sholat diwaktu yang sama. Contohnya sholat dzuhur
dan ashar, sholatnya di jam dzuhur, 4 rakaat dzuhur dan 4 rakaat ashar. Yang
kedua TAK-HIR merupakan kebalikan dari taqdim.
8. QASHAR
Qashar
adalah meringkas sholat. Ashar menjadi 2 rakaat, dzuhur dan isya’ juga menjadi
2 rakaat. Jama’ qashar ada dua, yaitu jama’ qashar taqdim dan jama’ qashar
tak-hir.